Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Politikus Partai Golkar ini kemudian menjabarkan implementasi berbagai skenario pembatasan skala mikro yang berlaku atau PPKM mikro.
Ia menjelaskan, agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Ia memerinci, fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sedangkan pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, Anies: Jangan bepergian ke luar kota
Kemudian, fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga, sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Ia melanjutkan, skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat, yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.
Baca Juga: Airlangga: PPKM mikro dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021
“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa dan lurah,” ujar Airlangga.