kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman! PNS dan pegawai BUMN dilarang ke luar kota selama long weekend


Selasa, 09 Februari 2021 / 09:47 WIB
Pengumuman! PNS dan pegawai BUMN dilarang ke luar kota selama long weekend
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di desa hingga kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk treatment yaitu pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.

Baca Juga: Wagub DKI: Penularan Covid-19 masih tinggi di Jakarta karena pusat interaksi

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian beras akan dilakukan bagi masyarakat yang berada di zona merah, sedangkan bantuan masker kain diberikan kepada seluruh masyarakat desa.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang pada level kabupaten dan kota yang diterapkan oleh gubernur menjadi prioritas wilayah yang menetapkan PPKM mikro,” jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: PPKM skala mikro berlaku, daerah zona oranye dan merah wajib tutup rumah ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×