kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengisian SPT secara otomatis tak bertentangan dengan self-assessment


Minggu, 22 April 2018 / 17:59 WIB
Pengisian SPT secara otomatis tak bertentangan dengan self-assessment
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan SPT dengan teknologi pre-populated dimana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga WP cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPT-nya.

“Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP (pada akhir tahun) lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, pengisian SPT secara otomatis ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, Indonesia memiliki sistem pajak self-assessment.

Dengan pengisian SPT secara otomatis, data yang tertera bukanlah yang diisi sendiri oleh WP, “Saking aktifnya, full maksimum effort. Balik lagi deh ke official assessment,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).

Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, salah paham kalau otomasi ini dianggap official assessment. Sebab, apabila yang tertera dalam SPT tidak sesuai, WP tetap bisa ubah. Hanya disiapkan SPT yang sudah terisi saja.

“Kalau otomasi bisa jalan, akan efisien. Jangan sampai effort dan energi habis buat urusan administrasi saja,” ucap Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4).

Sebelumnya, Robert mengatakan, dengan sistem SPT secara otomatis ini, fiskus bisa memberitahu WP bahwa pemerintah mengetahui profil dari WP tersebut. “Ini tanda kita tahu juga WP tersebut bagaimana. Saking canggihnya karena informasi ada dari pemberi kerja,” ujar dia.

“Tetapi, kalau WP mau ubah tinggal diubah saja,” lanjut Robert.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk pre-populated SPT ini sudah ada beberapa piloting yang dilakukan di 15 perusahaan. Diharapkan, ini bisa beroperasi pada dua atau tiga tahun ke depan.

“Untuh PPh 23 dan PPh 21 sudah kami uji coba di 15 perusahaan. Jadi pemotong bikin SPT pemotongan tapi di sisi lain dia create SPT orang yang dipotong,” ujar Suryo.

Robert menambahkan, sementara menunggu sistem pajak terpadu atau coretax yang rencananya akan di-deploy pada 2021, Ditjen Pajak mencoba untuk mendorong lewat teknologi yang sudah ada terlebih dahulu

“Sekarang sudah ada e-filing. Sepanjang sistem kita bisa adaptasi, sambil menunggu ini kami lakukan perbaikan-perbaikan untuk pelaporan SPT,” jelas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×