kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efek berbagai insentif pajak tahun ini ke penerimaan tak besar


Jumat, 20 April 2018 / 18:35 WIB
Efek berbagai insentif pajak tahun ini ke penerimaan tak besar
ILUSTRASI. Keterangan pers Dirjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6% dari target APBN tahun 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk tahun ini penerimaan pajak bisa tumbuh pada kisaran 16%. Dengan proyeksi ini, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan sebesar Rp 1.335 triliun. Sebab, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151 triliun.

Namun demikian, tahun ini ada percepatan restitusi, tax holiday, dan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UKM yang dapat berdampak pada tekanan terhadap realisasi penerimaan.

Atas hal ini, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menghitung efeknya ke penerimaan Pajak. Kesimpulannya, insentif-insentif tersebut efeknya tidak besar terhadap penerimaan Pajak tahun ini.

"Kalau UKM tidak terlalu besar. Relatif besarnya," ujarnya usai acara media gathering di Lombok, Jumat (20/4).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerimaan pajak ini depan masih tetap menjanjikan meski ada penurunan tarif PPh final UKM.

“Penerimaan PPh final sekitar Rp 5 triliun per tahun, berarti akan berkurang setidaknya Rp 2,5 triliun jika tanpa kenaikan karena efek kepatuhan. Jadi masih oke,” jelasnya.

Sementara itu, efek tax holiday menurut Yon belum bisa diketahui oleh Ditjen Pajak. Sebab, belum diketahui berapa WP yang bakal mendapatkannya.

"Kalau tax holiday saya belum tahu persis sektornya, tapi itu sesuatu yang WP tidak bisa masuk kalau belum apply. Barangnya juga belum masuk. Jadi kalau tax holiday susah tahu potential loss-nya" ujarnya.

Adapun , untuk kebijakan percepatan restitusi, kebijakan ini akan berdampak satu kali pada penerimaan pajak, yakni hanya pada tahun 2018. Dalam hitungan sementara, di 2018 ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam inventarisasi Ditjen Pajak, stok nominal restitusi pada tahun sedikit lebih rendah dari 2017. “Jadi, lebih baik. Restitusi ini kan yang sudah masuk lebih sedikit stoknya,” ucap dia.

Robert pun mencatat, restitusi selama 2017 sebesar Rp 100 triliun. Adapun per akhir Maret 2018, menurut Robert, pertumbuhan restitusi minus 20%.

“Restitusi itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Pada 2016 itu ekonomi agak berat, tapi kelihatannya tahun 2017 lebih bagus ekonominya. Jadi banyak yang kurang bayar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×