Reporter: Petrus Dabu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan 36 orang eks karyawan petugas keamanan Apartemen Taman Rasuna (ATR) terhadap Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat.
Selain mendengarkan keterangan saksi dari petugas keamanan, pihak penggugat juga menghadirkan saksi dari kalangan penghuni apartemen Taman Rasuna sendiri yang membela 36 eks karyawan tersebut yang diduga mengalami PHK sepihak.
Erna WE, salah seorang penghuni yang ikut memberikan keterangan di persidangan menyampaikan bahwa keberadaan 36 eks karyawan yang dipecat tersebut sangat membantu para penghuni apalagi status mereka sebagai karyawan tetap yang sudah mengabdi lama di ATR.
"Bagi penghuni yang penting adalah rasa aman. Dan saya sendiri dengan teman-teman security ini sudah kenal lama. Mereka juga mengenal kita sehingga tidak kuatir untuk keamanannya. Sekarang ini dengan model outsourcing security maka keluar masuknya pun kami penghuni ga tau jadi beda ketika mereka adalah karyawan tetap ATR. Kami bisa kenal mereka demikian sebaliknya sehingga ada rasa aman," kata Erna dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, di Jakarta, Selasa (19/3).
Penghuni Tower 2 Apartemen Taman Rasuna sejak 2004 tersebut mengakui desas-desus mengganti security karyawan tetap dengan tenaga keamanan outsourcing sudah sampai ke penghuni sejak lama.
"Kalau mau jujur sebenarnya ini memang awal mula dari PHK ini terjadi karena ingin mengganti satpam lama yang status karyawan tetap dengan outsourcing. Itu saja. Makanya sangat disayangkan padahal dari sisi keamanan kami sebagai penghuni ya tentu dengan satpam yang karyawan tetap ini. Kalau outsourcing kan sering ada pergantian, jadi kita ga kenal mereka dan mereka juga ga kenal kita," jelas Erna.
Ia berharap dengan adanya proses persidangan saat ini pihak pengelola memberi respon yang terukur dan bijaksana. "Kalau saya sederhana saja. Kalau itu PHK ya berikan sesuai haknya. Mereka ini sudah seperti keluarga kita sendiri, karena ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun bahkan jadi perlakukan mereka dengan pantas dan layak saja. Tidak seperti sekarang ini kondisinya," tukas Erna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) digugat secara perdata oleh 36 orang eks karyawan petugas keamanannya senilai Rp 26 Miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat dengan registrasi perkara nomor 307/Pdt.Sus-PHI.6/2018/PN.JKT.PST. Mereka melayangkan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak oleh PPATR.
"Bahwa 36 orang eks satpam Apartemen Taman Rasuna ini yang sudah berstatus karyawan tetap dan selama belasan tahun mengabdi, diPHK secara sepihak dengan alasan yang terkesan dipaksakan oleh Perhimpunan Penghuni ATR selaku pengelola dengan hak-hak pesangon tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini pokok gugatan kami," kata Kuasa Hukum Penggugat Ulrikus Laja.
Berdasarkan keterangan yang digali dari 36 eks security ini, kata dia PHK yang dilakukan sudah sangat matang direncanakan karena dua motif utama yaitu pertama ingin menggantikan security lama dengan security outsourcing dan ketakutan PPATR bahwa keberadaan karyawan tetap security ini menyimpan bom waktu terkait hak-hak masa pensiun sementara perusahaan tidak memiliki ketentuan terkait pensiun.
"Memang PHK ini sudah direncanakan oleh pengurus. Sehingga dicari cara bagaimana mereka dibuat tidak nyaman lalu akhirnya mengundurkan diri lalu soal bom waktu karena pengelola takut kalau terus dipekerjakan maka ada konsekuensi pensiun sementara perusahaan tidak ada ketentuan itu," pungkas Ulrikus.
Sebelumnya, pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap 36 orang petugas keamanannya. PPATR meyakini adanya PHK pada bulan Maret tahun lalu tersebut dilakukan sesuai prosedur sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
"Pada prinsipnya pemberi kerja dalam hal ini PPATR melakukan PHK itu sesuai aturan yang berlaku misalnya UU Tenaga Kerja dan Peraturan Perusahaan yang semua karyawan ketahui. Dan paling penting lagi soal pesangon itu hak-hak mereka juga kita berikan yaitu 1 x PMTK karena memang itu aturannya," kata Kuasa Hukum PPATR Lintang Suryaningtias.
Lintang menjelaskan, keputusan PHK diambil karena petugas keamanan tersebut menolak dimutasi ke unit lain di Apartemen Taman Rasuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News