Reporter: Petrus Dabu | Editor: Yudho Winarto
Berdasarkan keterangan yang digali dari 36 eks security ini, kata dia PHK yang dilakukan sudah sangat matang direncanakan karena dua motif utama yaitu pertama ingin menggantikan security lama dengan security outsourcing dan ketakutan PPATR bahwa keberadaan karyawan tetap security ini menyimpan bom waktu terkait hak-hak masa pensiun sementara perusahaan tidak memiliki ketentuan terkait pensiun.
"Memang PHK ini sudah direncanakan oleh pengurus. Sehingga dicari cara bagaimana mereka dibuat tidak nyaman lalu akhirnya mengundurkan diri lalu soal bom waktu karena pengelola takut kalau terus dipekerjakan maka ada konsekuensi pensiun sementara perusahaan tidak ada ketentuan itu," pungkas Ulrikus.
Sebelumnya, pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap 36 orang petugas keamanannya. PPATR meyakini adanya PHK pada bulan Maret tahun lalu tersebut dilakukan sesuai prosedur sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
"Pada prinsipnya pemberi kerja dalam hal ini PPATR melakukan PHK itu sesuai aturan yang berlaku misalnya UU Tenaga Kerja dan Peraturan Perusahaan yang semua karyawan ketahui. Dan paling penting lagi soal pesangon itu hak-hak mereka juga kita berikan yaitu 1 x PMTK karena memang itu aturannya," kata Kuasa Hukum PPATR Lintang Suryaningtias.
Lintang menjelaskan, keputusan PHK diambil karena petugas keamanan tersebut menolak dimutasi ke unit lain di Apartemen Taman Rasuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News