kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

36 eks petugas keamanan gugat pengelola Apartemen Taman Rasuna


Kamis, 28 Februari 2019 / 20:45 WIB
36 eks petugas keamanan gugat pengelola Apartemen Taman Rasuna


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak pengelola Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan yakni Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) digugat secara perdata oleh 36 orang eks karyawan petugas keamanannya senilai Rp 26 Miliar. Mereka menuding PPATR melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. 

Gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat dengan registrasi perkara nomor 307/Pdt.Sus-PHI.6/2018/PN.JKT.PST. Sebanyak 36 mantan petugas keamanan tersebut melayangkan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak oleh PPATR.

"Bahwa 36 orang eks satpam Apartemen Taman Rasuna ini yang sudah berstatus karyawan tetap dan selama belasan tahun mengabdi, di PHK secara sepihak dengan alasan yang terkesan dipaksakan oleh Perhimpunan Penghuni ATR selaku pengelola dengan hak-hak pesangon tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini pokok gugatan kami," kata Kuasa Hukum Penggugat Ulrikus Laja dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Berdasarkan keterangan yang digali dari 36 eks security ini kata dia PHK yang dilakukan sudah sangat matang direncanakan karena dua motif utama yaitu pertama ingin menggantikan security lama dengan security outsourcing dan ketakutan PPATR bahwa keberadaan karyawan tetap security ini menyimpan bom waktu terkait hak-hak masa pensiun sementara perusahaan tidak memiliki ketentuan terkait pensiun.

"Memang PHK ini sudah direncanakan oleh pengurus. Sehingga dicari cara bagaimana mereka dibuat tidak nyaman lalu akhirnya mengundurkan diri lalu soal bom waktu karena pengelola takut kalau terus dipekerjkan maka ada konsekuensi pensiun sementara perusahaan tidak ada ketentuan itu," jelas Ulrikus.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kata dia, perushaaan yang tidak memiliki ketentuan pensiun maka hak atas pesangon karyawan diberikan sebanyak dua kali uang pesangon.

"Ini yang dihindari oleh pengelola sehingga dicari alasan agar mereka berhenti dan terjadilah PHK masal ini. Ini yang sangat kami sesalkan dan kawan-kawan eks satpam ini adalah orang-orang kecil yang punya keluarga tetapi dierlakukan tidak adil dengan alasan yang dicari-cari," sambung Ulrikus.

Saat ini sidang bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi baik dari eks security maupun penghuni apartemen yang menilai bahwa PHK yang dilakukan tidak adil.

Bantah PHK sepihak

Terpisah, Pihak Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap 36 orang petugas keamanannya. PPATR meyakini adanya PHK pada bulan Maret tahun lalu tersebut dilakukan sesuai prosedur sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

"Pada prinsipnya pemberi kerja dalam hal ini PPATR melakukan PHK itu sesuai aturan yang berlaku misalnya UU Tenaga Kerja dan Peraturan Perusahaan yang semua karyawan ketahui. Dan paling penting lagi soal pesangon itu hak-hak mereka juga kita berikan yaitu 1 x PMTK karena memang itu aturannya," kata Kuasa Hukum PPATR Lintang Suryaningtias.

Lintang menjelaskan, keputusan PHK diambil karena petugas keamanan tersebut menolak dimutasi ke unit lain di Apartemen Taman Rasuna.

"Jelas di aturan perusahaan bahwa pemindahan tugas adalah wewenang dari Perusahaan dan karyawan wajib tunduk untuk ditempatkan diseluruh wilayah kerja PPATR. Tapi ketika ketentuan ini ditolak tentu saja perusahaan mengambil tindakan dan itu semua rujukannya aturan," jelas Lintang.

Ia mengutip ketentuan Peraturan Perusahaan bahwa apabila karyawan menolak pemindahan/mutasi, yang menurut Lintang, kepada karyawan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran Peraturan PPATR dan dapat berakibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×