kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Penghuni Apartemen Taman Rasuna bela 36 Eks petugas keamanan di persidangan


Selasa, 19 Maret 2019 / 17:25 WIB
Penghuni Apartemen Taman Rasuna bela 36 Eks petugas keamanan di persidangan


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan 36 orang eks karyawan petugas keamanan Apartemen Taman Rasuna (ATR) terhadap Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat.

Selain mendengarkan keterangan saksi dari petugas keamanan, pihak penggugat juga menghadirkan saksi dari kalangan penghuni apartemen Taman Rasuna sendiri yang membela 36 eks karyawan tersebut yang diduga mengalami PHK sepihak.

Erna WE, salah seorang penghuni yang ikut memberikan keterangan di persidangan menyampaikan bahwa keberadaan 36 eks karyawan yang dipecat tersebut sangat membantu para penghuni apalagi status mereka sebagai karyawan tetap yang sudah mengabdi lama di ATR.

"Bagi penghuni yang penting adalah rasa aman. Dan saya sendiri dengan teman-teman security ini sudah kenal lama. Mereka juga mengenal kita sehingga tidak kuatir untuk keamanannya. Sekarang ini dengan model outsourcing security maka keluar masuknya pun kami penghuni ga tau jadi beda ketika mereka adalah karyawan tetap ATR. Kami bisa kenal mereka demikian sebaliknya sehingga ada rasa aman," kata Erna dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, di Jakarta, Selasa (19/3).

Penghuni Tower 2 Apartemen Taman Rasuna sejak 2004 tersebut mengakui desas-desus mengganti security karyawan tetap dengan tenaga keamanan outsourcing sudah sampai ke penghuni sejak lama.

"Kalau mau jujur sebenarnya ini memang awal mula dari PHK ini terjadi karena ingin mengganti satpam lama yang status karyawan tetap dengan outsourcing. Itu saja. Makanya sangat disayangkan padahal dari sisi keamanan kami sebagai penghuni ya tentu dengan satpam yang karyawan tetap ini. Kalau outsourcing kan sering ada pergantian, jadi kita ga kenal mereka dan mereka juga ga kenal kita," jelas Erna.

Ia berharap dengan adanya proses persidangan saat ini pihak pengelola memberi respon yang terukur dan bijaksana. "Kalau saya sederhana saja. Kalau itu PHK ya berikan sesuai haknya. Mereka ini sudah seperti keluarga kita sendiri, karena ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun bahkan jadi perlakukan mereka dengan pantas dan layak saja. Tidak seperti sekarang ini kondisinya," tukas Erna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) digugat secara perdata oleh 36 orang eks karyawan petugas keamanannya senilai Rp 26 Miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat dengan registrasi perkara nomor 307/Pdt.Sus-PHI.6/2018/PN.JKT.PST. Mereka melayangkan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja yang dianggap sepihak oleh PPATR.

"Bahwa 36 orang eks satpam Apartemen Taman Rasuna ini yang sudah berstatus karyawan tetap dan selama belasan tahun mengabdi, diPHK secara sepihak dengan alasan yang terkesan dipaksakan oleh Perhimpunan Penghuni ATR selaku pengelola dengan hak-hak pesangon tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini pokok gugatan kami," kata Kuasa Hukum Penggugat Ulrikus Laja.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×