Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perusahaan Penggilingan Padi dan pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memastikan tunduk dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani Rp 6.500/kg.
Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso bahkan membantah jika banyak penggilingan yang membeli gabah di bawah ketetapan pemerintah ini.
"Saat ini di pusat-pusat produksi padi umumnya justru harga beli oleh penggilingan padi masih di atas Rp 6.500/kg karena belum semuanya panen," katanya pada Kontan.co.id, Senin (17/2).
Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Anjlok, Bapanas Minta Penggiling Serap Gabah Rp 6.500 Per kg
Sutarto bilang anggotanya saat ini membeli harga gabah sebesar Rp 6.700-6.800/kg atau di atas ketetapan HPP yang berlaku Rp 6.500/kg.
Pihaknya menjelaskan umumnya penggilingan padi memang membeli melalui pihak ketiga, karena sulitnya menyerap gabah langsung dari petani.
Hal itulah yang belum diketahui pasti bagaimana pihak ketiga ini memberi harga kepada petani.
Walau begitu, Sutarto menyebutkan jika penggiling yang membeli gabah dari petani langsung akan menyesuaikan dengan HPP minimal Rp 6.500/kg.
Baca Juga: Pemerintah Panggil 1200 Perusahaan Penggilingan Padi untuk Stabilkan Harga Gabah
"Namun memang sebagan kecil penggilingan padi yang bisa langusng membeli gabah kepada petani dan anggota kami patuh terhadap peraturan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan peringatan keras kepada penggiling atau tengkulak yang membeli gabah petani di bawah Rp6.500 per kilogram.
Zulhas menegaskan, harga gabah senilai Rp6.500 per kg sudah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
"Saya dengar di Sumsel (harga beli gabah di bawah Rp6.500) masih di bawah itu," kata Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (13/2).
Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini memastikan pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas jika masih ada yang berani membeli gabah petani di bawah Rp6.500/kg.
Apalagi saat ini, para petani di berbagai daerah di Indonesia sedang mengalami fase panen raya. Nominal tersebut juga bertujuan agar harga gabah tidak anjlok di musim panen.
"Saya minta jangan main-main kalau tidak nanti bisa dipanggil oleh Polisi, karena itu sudah instruksi presiden. Rp 6.500/kg itu tidak boleh ditawar," jelasnya.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pembelian Gabah di Bawah HPP dan Solusinya
Selanjutnya: Warga Menjerit! Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Samarinda, Harga Meroket Hingga Rp 39.000
Menarik Dibaca: Indonesia jadi Tuan Rumah Asia Land Forum, Ini Masalah yang Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News