Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menegaskan pihaknya hanya membeli gabah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru Rp 6.500/kg.
Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso menjelaskan ketetapan ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yakni Bulog diwajibkan menyerap dengan persyaratan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 10%.
"Jadi ketika kadar air di atas 25% maka harganya bukan Rp 6.500/kg menyesuaikan dengan struktur harga rafaksi yang ditetapkan," ujar Widiarso dalam awak media di Kantornya, Jum'at (17/1).
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Targetkan Penyerapan Beras oleh Bulog Capai 3 Juta Ton di 2025
Untuk itu, pihaknya membantah mempersulit pembelian atau pengadaan gabah dari petani. Pasalnya, seluruh panen petani tetap akan diserap, namun harga disesuaikan terhadap kualitas gabah itu sendiri.
Widiarso juga menegaskan bahwa aturan ketetapan syarat dan HPP ini baru berlaku sejak 15 Januari kemarin. Maka, dirinya memastikan sejak saat itu Bulog sudah melakukan pembelian sesuai dengan aturan anyar ini.
"HPP baru berlaku tanggal 15 Januari, dan menjadi tugas kami melakukan edukasi pada petani dan gapoktan bahwa HPP itu berlaku sesuai dengan syarat ketentuan," ujarnya.
Dalam beleid yang berlaku sejak 15 Januari ini dijelaskan detail harga rafaksi untuk gabah yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Berikut daftarnya:
1.GKP di luar kualitas 1 di Petani dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 11-15% HPP ditetapkan Rp 6.200/kg.
2.GKP di luar kualitas 2 di petani dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, HPP ditetapkan Rp 6.075/kg.
3.GKP di luar kualitas 3 di petani dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 10-15%, HPP ditetapkan Rp 5.750/kg.
4.GKP di penggilingan dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, HPP ditetapkan Rp 6.700/kg.
5.GKP di luar kualitas 1 di penggilingan dengan kadar air maksimal 25% dengan kadar hampa 11-15%, HPP ditetapkan Rp 6.400/kg.
6.GKP di luar kualitas 2 di penggilingan dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 20%, HPP ditetapkan Rp 6.275/kg.
7.GKP di luar kualitas 3 di penggilingan dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, HPP ditetapkan Rp 5.950/kg.
Baca Juga: Bulog Tetap Serap Beras Petani Meski Tak Sesuai Standar
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Perum Bulog untuk serap beras petani sebanyak 2,5 juta sampai 3 juta ton di tahun ini.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan target ini seiring dengan penetapan anyar harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang naik menjadi Rp 6.500/kg dari sebelumnya Rp 6.000/kg.
"Target Bulog tahun ini sekitar 2,5 sampai 3 juta ton setara beras, apakah itu dalam bentuk GKP yang setara beras 600 ribu ton, Gabah Kering Giling (GKG) yang setara beras 900 ribu ton, kemudian 1,5 juta ton dalam bentuk beras di seluruh Indonesia," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1).
Lebih lanjut, Arief memperkirakan gabah yang bisa di panen pada masa panen raya Maret-April mencapai 13-14 juta ton, atau 7 juta ton setara beras.
Baca Juga: Bulog Sulit Memasok Beras Murah ke Pelosok Daerah
Hasil panen ini memang tidak semuanya diserap oleh Perum Bulog, namun sebagian lainya juga akan diserap oleh penggilingan padi di seluruh Indonesia.
Untuk itu, Arief meminta pada Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) menjadi mitra strategis pemerintah dan Perum Bulog untuk membantu penyerapan produksi dalam negeri sesuai HPP yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Salah satu kunci kesuksesan kita nanti saat panen raya adalah kesinambungan mulai dari on-farm, kemudian off-farm saat pascapanen. Jadi petani itu nandur bisa semangat, karena gabahnya dibeli dengan harga baik," jelasnya.
Selanjutnya: 15 Daftar Makanan Penurun Gula Darah Tercepat, Cek Selengkapnya di Sini
Menarik Dibaca: 15 Daftar Makanan Penurun Gula Darah Tercepat, Cek Selengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News