kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Pengetatan merger diminta pasca ekonomi pulih


Kamis, 29 Oktober 2015 / 22:55 WIB
Pengetatan merger diminta pasca ekonomi pulih


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terutama, terkait usulan dalam klausul merger

Meski begitu, persyaratan yang ketat dalam proses merger sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat mengingat kondisi perekonomian yang sedang melambat seperti sekarang ini.

Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum API mengatakan, perubahan klausul merger tentu akan memperkuat peran KPPU dalam manjaga persaiangan usaha yang sehat.

"Usulan tersebut bagus, tapi waktunya belum tepat," kata dia dalam pesan singkat ke KONTAN, Kamis (29/10).

Saat ini pengusaha masih membutuhkan insentif yang lebih, salah satunya dengan percepatan perizinan usaha.

Sehingga, apabila pengawasan aksi korporasi dilakukan dengan ketat hal tersebut akan membutuhkan waktu yang panjang.

"Kondisi perlambatan ekonomi masih akan berlangsung lama, dan kondisi ekonomi Indonesia belum benar-benar sehat," kata Ade.

Sebelumnya, Direktur Merger KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, akan mengusulkan empat poin perubahan UU anti praktek monopoli agar dapat memperkuat peran KPPU.

Yakni, pertama, pelaporan kegiatan merger harus dilakukan sebelum perusahaan membuat keputusan.

Dengan begitu, sistem post notification yang selama ini berlaku akan diubah menjadi pre otification.

Tujuannya, KPPU bisa mencegah lebih awal apabila aksi korporasi tersebut diduga mengandung praktek monopoli.

Kedua, calon revisi UU akan memuat perintah ke KPPU untuk membuat peraturan pelaksaan mengenai pengambilalihan aset dan pembentukan joint venture.

Ketiga, perubahan ketentuan batasan nilai alias threshold dalam kegiatan merger.

Keempat, pendapat KPPU terkait hasil merger dituangkan dalam bentuk surat keputusan, sehingga hal tersebut juga dapat memberi kesempatan perusahaan untuk mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×