kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengesahan molor, tunggu pendapat SBY


Selasa, 16 Juli 2013 / 09:15 WIB
Pengesahan molor, tunggu pendapat SBY
ILUSTRASI. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. ANTARA FOTO/Maulana Surya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Target DPR untuk mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa sidang IV 2012/2013 yang berakhir 12 Juli 2013 gagal. Pembahasan RUU harus berlanjut pada masa sidang berikutnya. Pada pembahasan nanti, DPR berencana menggelar rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan tengah mengenai beberapa hal yang selama ini ditolak pemerintah atau deadlock.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja bercerita, beberapa pembahasan yang mengalami deadlock diantaranya karena pemerintah menolak usulan DPR di RUU itu. Usulannya antara lain, kewenangan komisi Aparatur Sipil Negara, DPR ingin lembaga ini berwenang mengambil kebijakan dan membuat regulasi. Sementara pemerintah hanya ingin fungsi supervisi dan pelaksana kebijakan.

Penyebab lain, status kelembagaan ASN. DPR ingin komisi ini berada di bawah Presiden, pemerintah usul di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB). Kemudian soal rencana penyatuan PNS pusat dan daerah, pemerintah menolak ide itu dengan alasan, selama ini gaji PNS daerah berasal dari anggaran masing-masing daerah.

"Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan KemPAN-RB, belum sependapat dengan DPR. Makanya kami akan konsultasi dengan presiden. Bila presiden menyetujui usul kami, RUU akan langsung disahkan," terang Abdul, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×