kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pengesahan molor, tunggu pendapat SBY


Selasa, 16 Juli 2013 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. ANTARA FOTO/Maulana Surya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Target DPR untuk mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa sidang IV 2012/2013 yang berakhir 12 Juli 2013 gagal. Pembahasan RUU harus berlanjut pada masa sidang berikutnya. Pada pembahasan nanti, DPR berencana menggelar rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan tengah mengenai beberapa hal yang selama ini ditolak pemerintah atau deadlock.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja bercerita, beberapa pembahasan yang mengalami deadlock diantaranya karena pemerintah menolak usulan DPR di RUU itu. Usulannya antara lain, kewenangan komisi Aparatur Sipil Negara, DPR ingin lembaga ini berwenang mengambil kebijakan dan membuat regulasi. Sementara pemerintah hanya ingin fungsi supervisi dan pelaksana kebijakan.

Penyebab lain, status kelembagaan ASN. DPR ingin komisi ini berada di bawah Presiden, pemerintah usul di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB). Kemudian soal rencana penyatuan PNS pusat dan daerah, pemerintah menolak ide itu dengan alasan, selama ini gaji PNS daerah berasal dari anggaran masing-masing daerah.

"Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan KemPAN-RB, belum sependapat dengan DPR. Makanya kami akan konsultasi dengan presiden. Bila presiden menyetujui usul kami, RUU akan langsung disahkan," terang Abdul, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×