Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah memprediksikan pada 2025 mendatang terjadi ledakan pensiun pegawai negeri sipil. Ketika itu, ada sekitar 2,25 juta orang PNS yang akan pensiun dan menguras anggaran negara sebesar Rp 175 triliun.
Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birorasi (RB) Eko Prasojo mengatakan pada 2025 merupakan puncak PNS menjalani pensiun. Sebagai catatan, saat ini setiap tahunnya rata-rata pengeluaran negara untuk pegawai pensiun adalah sebesar Rp 67 triliun.
Dana pensiun ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui iuran bulanan PNS. Menurut Eko, iuran pensiun PNS sebesar 1,98% dari gaji pokok. "Angka ini sangat kecil dan pemerintah sedang mengumpulkan masukan untuk skema pensiun baru," ujarnya.
Menurut Eko, poin tentang skema pengelolaan pensiun di pemerintahan akan masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Eko mengaku, belum menemukan formulanya dan masih meminta masukkan dari berbagai pihak.
Saat ini DPR dan pemerintah masih membahas batasan usia pensiun. Dalam draft RUU ASN tercatat batas maksimal usia pensiun adalah 58 tahun. Namun pemerintah berpendapat batas usia maksimal pensiun adalah 56 tahun. Pemerintah ingin batasan lebih rendah supaya terjadi regenerasi di setiap lembaga pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News