Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparat Sipil Negara. Terobosan baru dalam RUU ini adalah promosi terbuka pejabat eselon I dan II, sistem penggajian yang baru, dan pemberhentian kerja PNS yang performa kerjanya buruk. Berbagai perubahan tersebut diharapkan menjadi motor perubahan bagi reformasi birokrasi di Indonesia yang saat ini stagnan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengungkapkan, sistem promosi terbuka pejabat eselon I dan II sama dengan sistem lelang jabatan yang sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam sistem ini, jabatan pimpinan tinggi yang meliputi eselon I dan II akan dibuat terbuka.
Setiap PNS yang memenuhi syarat kompetensi dan syarat kepangkatan, dapat melamar jabatan. Setelah melamar, mereka diuji oleh assessment center. Tes yang harus dilewati melewati tes psikologi, tes kepribadian dan sejumlah tes lain. "Prinsipnya mereka diuji apakah mereka cocok pribadinya, cocok mengatur orang maupun bisa mengatur tugas,"kata Eko kepada Kontan, Senin (20/5).
Eko menjelaskan, pejabat eselon I juga akan dibatasi masa jabatan hanya 5 tahun. Jika dia ingin menjabat lagi, dia harus melamar lagi dan mengikuti seleksi dari awal. Jika dia tidak lolos, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapat penurunan pangkat.
Adapun jabatan eselon III dan eselon IV akan dihapus secara selektif. Ke depan, semua jabatan tersebut akan diganti jabatan fungsional, kecuali instansi tertentu seperti camat tetap diduduki eselon III dan Lurah tetap eselon IV. "Kita rencanakan semua peralihan eselon ini akan selesai tahun 2017," kata Eko.
Terobosan baru dalam RUU ASN adalah dibukanya kemungkinan PNS diberhentikan karena buruknya kinerja. Selama ini PNS tidak bisa diberhentikan karena alasan performa. Hanya bisa diberhentikan dengan alasan makar dan tindak kejahatan lain. Kini dengan RUU ASN yang sedang disiapkan, pemberhentian PNS yang memilki performa kinerja rendah dimungkinkan.
Mekanismenya melalui Satuan Kinerja Pegawai. Setiap pegawai akan menandatangani Kontrak Kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dalam RUU ASN ini, apabila 3 tahun berturut-turut tidak PNS tersebut tidak mencapai SKP-nya, dia bisa bisa diberhentikan dari pekerjaan sebagai PNS.
Eko berharap reformasi birokrasi yang dimulai dengan UU ASN nanti akan mengakhiri kooptasi politik yang selama ini banyak merusak birokrasi. Sudah menjadi rahasia umum di banyak daerah, pengisian jabatan yang selama ini tertutup. "Selama ini dengan adanya Pilkada, banyak pengisian Sekda, Kepala Dinas dan jabatan lain kental dengan kepentingan politik,"pungkas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News