kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR dan pemerintah menyepakati beleid baru PNS


Jumat, 15 Februari 2013 / 07:16 WIB
DPR dan pemerintah menyepakati beleid baru PNS
ILUSTRASI. Indika Energy (INDY) telah mengakuisisi seluruh modal yang telah disetor dan ditempatkan di Nusantara Resources Limited (NUS).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Para pegawai negeri sipil (PNS) kini tak bisa berleha-leha dalam bekerja dan melayani masyarakat. Zona nyaman di lingkungan birokrasi ini sebentar lagi berganti menjadi situasi kompetitif, sejalan perubahan sistem kepegawaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera disahkan, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui seluruh substansi rancangan peraturan itu. DPR menargetkan RUU ASN disahkan dalam sidang paripurna pada awal April mendatang.

Ada sejumlah poin penting yang mengharuskan PNS berbenah diri. Kalau tidak siap, sanksinya bisa berupa sanksi administrasi hingga pemecatan, bahkan penjara. Misalnya, mereka yang terlibat kasus percaloan dalam seleksi penerimaan CPNS bisa dipidana dua tahun bui dan denda senilai Rp 100 juta.

Selain itu, untuk menutup peluang nepotisme dan jual-beli kursi PNS terutama jabatan penting, RUU ASN memerintahkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufik Effendi menjelaskan, KASN bersifat independen dan bertanggung jawab ke Presiden. Maklum, selama ini dalam pengisian posisi seperti direktur jenderal (dirjen) tergantung selera menteri. "Setelah UU ASN diterapkan, posisi dirjen diusulkan KASN," katanya, Kamis (14/2).

Beleid baru pengganti UU No. 43/ 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini juga menghapus konsep eselonisasi jabatan struktural PNS. Sehingga, nanti hanya dikenal istilah jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan eksekutif senior (JES).

Nah, dalam pengisian JES, selain dilakukan KASN, memungkinkan personal di luar PNS bisa memegang posisi tersebut. Kebijakan ini juga untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak yang berkompeten bisa mengisi jabatan tinggi di instansi pemerintahan. "UU ASN bisa menghilangkan praktik jual-beli kursi di birokrasi pemerintahan," imbuh Taufik.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku, segera memaparkan materi RUU ASN yang telah disepakati DPR kepada Presiden. Sebelumnya, hal serupa sudah disampaikan kepada wakil presiden. "Pemerintah memiliki itikad baik terkait penetapan dan penyelesaian RUU ASN menjadi UU ASN," tandasnya.

Terkait pembentukan KASN, Gamawan mengatakan, pemerintah sepakat dalam setiap pengisian JES harus objektif dan kompetitif. Sehingga, kinerja pemerintah sebagai pelayan masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×