kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengelolaan usaha air minum Jakarta dijewer MA


Kamis, 12 Oktober 2017 / 10:34 WIB
Pengelolaan usaha air minum Jakarta dijewer MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap pengelolaan air minum di Jakarta. Dalam putusannya, MA meminta PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop swastanisasi air minum di Jakarta. 

MA juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut mengelola air minum di Jakarta dengan Peraturan Daerah No 13/1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.  Harapannya, pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Aturan tersebut  telah diratifikasi INdonesia melalui Undang Undang Nomor 11/2005 juncto Komentar Umum Nomor 15/2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mewakili KMMSAJ mengapresiasi putusan MA.  Juru Bicara LBH Jakarta Matthew Lenggu menyatakan,  putusan MA bisa menjadi terobosan hukum di Tanah Air.  Namun dia masih mempelajari pertimbangan majelis hakim agung atas perkara tersebut. 

Menurutnya, putusan soal swastanisasi air ini tidak hanya mempertimbangkan dasar hukum UU dan Perda, melainkan juga mempertimbangkan secara HAM berdasarkan putusan PBB. "Putusan MA ini merupakan terobosan hukum dalam penegakan HAM karena dalam gugatan ini berbicara soal hak masyarakat mengakses air minum," katanya, Rabu (11/10). 

Menurutnya, swastanisasi air minum membuat masyarakat harus membayar mahal untuk mendapatkan air minum. "Sudah begitu, kualitas air terkadang masih buruk," kata Matthew.

Masih dipelajari

Direktur Utama PT PAM Jaya Erlan Hidayat, perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum,  mengatakan butuh waktu bagi perusahaannya untuk mempelajari putusan MA. "Keluarnya putusan ini bukanlah akhir dari segalanya dalam pelayanan publik untuk air minum. Justru bisa menjadi awal dari tata laksana pelayanan air minum yang diinginkan semua pihak," ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama Aetra Muhammad Selim juga mengaku belum bisa menanggapi putusan ini karena belum menerima salinan putusan MA tersebut. "Saat ini kami belum bisa menanggapi apa-apa," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Lydia Astriningworo, Corporate Communications & CSR Division Head Palyja. "Belum kami pelajari putusan ini dan perlu koordinasi dengan PAM Jaya nantinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×