kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MA setop swastanisasi air, Palyja: Pikir-pikir


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:20 WIB
MA setop swastanisasi air, Palyja: Pikir-pikir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait swastanisasi air di Jakarta. Perusahaan pun meminta waktu untuk mempelajari isi putusan.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, sebagai BUMD DKI, pihaknya akan melaporkan dan berkonsultasi dengan PemProv DKI jakarta selaku pemilik perusahaan atas putusan MA ini.

"Pasti perlu waktu, sikap dan posisi PAM Jaya tentu akan merupakan cermin dari sikap dan arahan Pemprov selaku pemilik," tuturnya dalam pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (11/10).

Untuk itu, lanjut Erlan, pihaknya pasti akan melakukan pendalaman dan mempelajari Keputusan MA tersebut.

Namun yang pasti, putusan MA ini bagi PAM Jaya bukanlah akhir dari segalanya dalam Pelayanan Publik. "Sangat mungkin hal ini justru merupakan awal dari tata-laksana pelayanan publik yang kita sama-sama kita inginkan di bidang air minum," tambah dia.

"Intinya, beri kami waktu mempelajari segala sesuatunya dan berkoordinasi dengan PemProv, saya yakin Palyja selama ini sudah berjalan pada jalur dan arah yang benar sebagaimana kami juga yakin bahwa Keputusan MA sebagai Supreme Court tentu berada pada jalur keadilan yang kita semua butuhkan dalam kepastian berusaha di Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan putusan MA, PT Aetra Air Jakarta bersama dengan PT PAM Lyonnaise Jaya diharuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI dan mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sehingga dapat melaksanakan Pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sekadar tahu saja, dalam salinan putusan kasasi MA yang dikutip KONTAN, Rabu (11/10) menyatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta terkait swastanisasi air di Ibu Kota.

Kasasi yang diajukan oleh masyarakat Jakarta yang bergabung Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KKMMSAJ) itu akhirnya diterima oleh MA pada April lalu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×