kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Swastanisasi air DKI disetop MA, ini kata Djarot


Rabu, 11 Oktober 2017 / 14:14 WIB
Swastanisasi air DKI disetop MA, ini kata Djarot


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

Meski begitu, Djarot tidak ingin pelayanan air bersih untuk warga terganggu dengan adanya putusan itu.

"Kami sekarang fokusnya itu pelayanan pada warga jangan sampai terganggu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/10).

Hingga saat ini, Djarot belum menerima salinan putusan MA tersebut. Oleh karena itu, dia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta.

"Saya masih belum bisa memperkirakan dampaknya atau sikap kita kayak apa, apa sahamnya Aetra sama Palyja kita beli semua, dia kan investasi, atau seperti apa kita belum tahu," kata dia.

Djarot menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya pernah berencana mengambil saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan sudah dianggarkan melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 2013 lalu. Namun, pengambilan saham itu tidak dieksekusi karena masalah hukum. Djarot tidak menjelaskan masalah hukum yang dimaksud.

"Kita anggarkan 2013, ada anggarannya di Jakpro, mau diambil Jakpro, tapi persoalan hukum, enggak bisa. Kalo enggak salah sampai dengan arbitrase internasional waktu itu," ucap Djarot.

MA sebelumnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota.

Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Gugatan yang diajukan warga pada 2011 itu diputuskan di tingkat kasasi oleh MA pada 10 April 2017 oleh hakim ketua Nurul Elmiyah serta dua hakim anggota Panji Widagdo dan Sunarto.

Namun, amar putusan itu baru diunggah ke laman MA, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, pada Selasa (10/10/2017). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan putusan tersebut.

"Iya memang benar tanggal 10 April 2017. Di amarnya perintahnya hakim apa, itu yang harus dilaksanakan," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×