kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal


Kamis, 19 September 2019 / 18:24 WIB
Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal
ILUSTRASI. Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh pemerintah. 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian dan lembaga (K/L) minimal sebesar Rp 352,38 miliar dan US$ 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. 

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar Rp 675,34 miliar dan US$ 341.410. 

Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

Dalam catatan BPK, beberapa penyebab permasalahan ketidakpatuhan tersebut yaitu, pertama, PNBP terlambat atau belum disetor ke kas negara atau kurang/ tidak dipungut. Kedua, pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung mencapai Rp 28,81 miliar. 

Ketiga, potensi pendapatan atas Uang Wajib Tahunan (UWT) yang telah jatuh tempo sebesar Rp 174,61 miliar pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). 

“Akibatnya, penerimaan negara dari PNBP tidak optimal dan ada ketidakpastian penyelesaian piutang pemerintah,” tulis BPK. 

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan pemerintah saat ini memang tengah merumuskan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. 

“Secara normatif, ini akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) turunan UU PNBP yang baru. Misalkan mengenai tarif, mengenai aturan penyetoran dan batasannya, dan sebagainya,” tutur Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (19/9). 

Salah satu RPP turunan, kata Wawan, misalnya nanti akan memungkinkan pengaturan tarif hanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sementara untuk batasan penyetoran, pemerintah memberikan beberapa kondisi. “Misalnya jumlah PNBP yang relatif kecil yang akan membebani biaya transfer, atau di remote area, maka boleh disetor secara berkala,” lanjut Wawan. 

Baca Juga: Core Indonesia prediksi penerimaan negara pada 2019 tak capai target, ini alasannya

Seluruh RPP turunan UU PNBP tersebut, menurut Wawan, ditargetkan rampung dalam tahun ini. 

Mengenai UWT jatuh tempo yang belum dibayarkan, Wawan mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan penagihan PNBP. Bagi lembaga yang belum membayarkan akan terkena denda sampai batas maksimum 48% selama maksimum dua tahun. 

Apabila belum tertagih juga, upaya penagihan paksa akan dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah diserahkan pengurusannya oleh lembaga terkait, dalam hal ini BP Batam misalnya. 

“Kalau wajib bayar tidak diketemukan lagi, tentu ada aturan penghapusan maupun sanksi administrasi bagi pengelola yang lalai,” tutur Wawan. 

Baca Juga: Harga minyak turun dalam empat hari perdagangan, investor menunggu sentimen positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu menghargai hasil audit dan masukan dari BPK melalui laporan IHPS tersebut. 

“Seluruh temuan sampai semester I memberikan masukan dan informasi berharga baik bagi Kemenkeu dan setiap K/L karena kita punya kepentingan yang sama yaitu pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya, efisien dan tepat,” tutur Menkeu, Kamis (19/9). 

Sri Mulyani memastikan akan merespons setiap hasil temuan dan rekomendasi dari BPK untuk berbagai bidang dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat. 

Adapun, terhadap ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan PNBP tersebut, BPK merekomendasikan Kemenkeu untuk menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. 

Serta meningkatkan kepatuhan atas ketepatan waktu penyetoran PNBP ke kas negara dan penatausahaan PNBP beserta piutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×