kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal


Kamis, 19 September 2019 / 18:24 WIB
Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal
ILUSTRASI. Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh pemerintah. 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan adanya pengelolaan PNBP pada 36 kementerian dan lembaga (K/L) minimal sebesar Rp 352,38 miliar dan US$ 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan. 

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan piutang pada 18 K/L sebesar Rp 675,34 miliar dan US$ 341.410. 

Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

Dalam catatan BPK, beberapa penyebab permasalahan ketidakpatuhan tersebut yaitu, pertama, PNBP terlambat atau belum disetor ke kas negara atau kurang/ tidak dipungut. Kedua, pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung mencapai Rp 28,81 miliar. 

Ketiga, potensi pendapatan atas Uang Wajib Tahunan (UWT) yang telah jatuh tempo sebesar Rp 174,61 miliar pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). 

“Akibatnya, penerimaan negara dari PNBP tidak optimal dan ada ketidakpastian penyelesaian piutang pemerintah,” tulis BPK. 

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan pemerintah saat ini memang tengah merumuskan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. 

“Secara normatif, ini akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) turunan UU PNBP yang baru. Misalkan mengenai tarif, mengenai aturan penyetoran dan batasannya, dan sebagainya,” tutur Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (19/9). 

Salah satu RPP turunan, kata Wawan, misalnya nanti akan memungkinkan pengaturan tarif hanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sementara untuk batasan penyetoran, pemerintah memberikan beberapa kondisi. “Misalnya jumlah PNBP yang relatif kecil yang akan membebani biaya transfer, atau di remote area, maka boleh disetor secara berkala,” lanjut Wawan. 

Baca Juga: Core Indonesia prediksi penerimaan negara pada 2019 tak capai target, ini alasannya




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×