Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Seluruh RPP turunan UU PNBP tersebut, menurut Wawan, ditargetkan rampung dalam tahun ini.
Mengenai UWT jatuh tempo yang belum dibayarkan, Wawan mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan penagihan PNBP. Bagi lembaga yang belum membayarkan akan terkena denda sampai batas maksimum 48% selama maksimum dua tahun.
Apabila belum tertagih juga, upaya penagihan paksa akan dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah diserahkan pengurusannya oleh lembaga terkait, dalam hal ini BP Batam misalnya.
“Kalau wajib bayar tidak diketemukan lagi, tentu ada aturan penghapusan maupun sanksi administrasi bagi pengelola yang lalai,” tutur Wawan.
Baca Juga: Harga minyak turun dalam empat hari perdagangan, investor menunggu sentimen positif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu menghargai hasil audit dan masukan dari BPK melalui laporan IHPS tersebut.
“Seluruh temuan sampai semester I memberikan masukan dan informasi berharga baik bagi Kemenkeu dan setiap K/L karena kita punya kepentingan yang sama yaitu pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya, efisien dan tepat,” tutur Menkeu, Kamis (19/9).
Sri Mulyani memastikan akan merespons setiap hasil temuan dan rekomendasi dari BPK untuk berbagai bidang dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat.
Adapun, terhadap ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan PNBP tersebut, BPK merekomendasikan Kemenkeu untuk menyusun rencana penyelesaian peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Serta meningkatkan kepatuhan atas ketepatan waktu penyetoran PNBP ke kas negara dan penatausahaan PNBP beserta piutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News