Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan mengejar aset Bank Century yang berada di luar negeri. Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan pengembalian aset bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu terkendala masalah hukum.
Menurutnya, pemerintah harus bersabar karena pengembalian aset Bank Century itu membutuhkan waktu. "Pemerintah harus menunggu hingga Februari. Kami sudah mengajukan gugatan," katanya, Jumat (27/1).
Kejaksaan Agung sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Tarquin Limited untuk mengembalikan aset Bank Century tersebut. Gugatan Bank Mutiara telah dimasukkan ke Cantonal Court of Zurich (CCZ), Swiss sejak 1 Maret 2011. Gugatan ini untuk memperoleh aset sebesar US$ 155,9 juta yang tersimpan di LGT Bank.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintah empat menteri untuk mengejar aset Bank Century yang berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News