kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.884   -16,00   -0,09%
  • IDX 7.963   27,74   0,35%
  • KOMPAS100 1.124   7,01   0,63%
  • LQ45 816   0,69   0,09%
  • ISSI 280   2,54   0,92%
  • IDX30 426   -0,61   -0,14%
  • IDXHIDIV20 512   -2,92   -0,57%
  • IDX80 126   0,53   0,43%
  • IDXV30 138   -0,40   -0,28%
  • IDXQ30 139   -0,54   -0,39%

Pengejaran aset Bank Century terhambat soal hukum


Jumat, 27 Januari 2012 / 17:59 WIB
Pengejaran aset Bank Century terhambat soal hukum
ILUSTRASI. Ilustrasi.Ingat, ini hari terakhir daftar lelang mobil dinas Avanza, harga limit Rp 40 jutaan . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/06/2014


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan mengejar aset Bank Century yang berada di luar negeri. Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan pengembalian aset bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu terkendala masalah hukum.

Menurutnya, pemerintah harus bersabar karena pengembalian aset Bank Century itu membutuhkan waktu. "Pemerintah harus menunggu hingga Februari. Kami sudah mengajukan gugatan," katanya, Jumat (27/1).

Kejaksaan Agung sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Tarquin Limited untuk mengembalikan aset Bank Century tersebut. Gugatan Bank Mutiara telah dimasukkan ke Cantonal Court of Zurich (CCZ), Swiss sejak 1 Maret 2011. Gugatan ini untuk memperoleh aset sebesar US$ 155,9 juta yang tersimpan di LGT Bank.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintah empat menteri untuk mengejar aset Bank Century yang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×