Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan empat pejabat untuk mengejar dan mengembalikan aset Bank Century di luar negeri. Perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 20 Januari 2012 lalu.
Berdasarkan salinan yang diperoleh KONTAN, Perpres itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief mengembalikan aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang di luar negeri. Pengembalian aset itu bisa dilakukan melalui mutual legal assistance dengan negara tempat aset itu berada.
Beleid ini juga memberikan kewenangan kepada Amir Syamsuddin untuk menunjuk langsung konsultan hukum untuk mengembalikan aset Bank Century itu. Selain itu, Perpres ini juga memberikan kewenangan untuk membentuk tim pendukung. Keempat menteri ini nantinya akan berkoordinasi dan dibawah pengawasan Wakil Presiden Boediono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pemerintah akan mengembalikan aset Bank Century yang berada di luar negeri. Hatta menyebutkan ada surat-surat berharga yang nilainya di atas US$ 500 juta di Hong Kong dan US$ 160 juta di Swiss.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News