Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir yang bertransaksi dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada.
Relaksasi ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keempat negara tersebut memperoleh kelonggaran dalam penerapan aturan DHE SDA.
Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengecualian diberikan dengan mempertimbangkan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral, serta besarnya investasi yang telah ditanamkan negara-negara tersebut di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan, pemerintah juga memperhitungkan potensi respons dari negara lain agar kebijakan tersebut tidak memicu sengketa dagang internasional.
"Yang jelas, kami utamakan dulu kepentingan nasional," ucapnya kemarin.
Edi menambahkan, pemerintah saat ini berfokus menyelesaikan ketidakseimbangan yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut. Efektivitas aturan juga akan dievaluasi secara berkala setelah implementasi berjalan.
Ekonom Makro Bank Tabungan Negara (BTN) Myrdal Gunarto menilai relaksasi tersebut merupakan langkah diplomasi ekonomi yang tepat.
Baca Juga: Pemerintah Rancang SBN Valas Domestik ala Tax Amnesty 2022 untuk Serap DHE SDA
Menurutnya, kebijakan itu menghormati komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan bilateral maupun Free Trade Agreement (FTA), sekaligus menjaga hubungan dengan negara-negara yang memiliki investasi besar di Tanah Air.
Ia menilai fleksibilitas aturan, termasuk skema retensi minimal 30% selama tiga bulan dan penempatan dana di bank non-Himbara bagi negara tertentu, masih sejalan dengan praktik yang diterapkan Malaysia dan Thailand.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjaga iklim investasi dan memperkuat kepercayaan investor global terhadap Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah ekonom mengingatkan agar relaksasi tidak mengurangi efektivitas kebijakan DHE SDA dalam memperkuat cadangan devisa dan likuiditas valuta asing di dalam negeri.














