kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Kejagung Menghentikan Sementara Penanganan Kasus Subsidi Beras, Ada Apa?


Selasa, 26 Agustus 2025 / 21:06 WIB
Kejagung Menghentikan Sementara Penanganan Kasus Subsidi Beras, Ada Apa?
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara penanganan kasus dugaan penyimpangan subsidi beras.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara penanganan kasus dugaan penyimpangan subsidi beras. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan, penghentian ini dilakukan untuk menunggu proses kasus beras oplosan yang tengah ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

“Biar enggak berbenturan, sana lagi periksa kan bersamaan. Kalau beririsan kan susah juga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Anang mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara di dua institusi. 

Dia bilang, penanganan kasus subsidi beras di Kejagung masih berada di tahap penyelidikan.

Baca Juga: KPK dan Kejagung Adu Bongkar Kasus

Sementara, Satgas Pangan Polri sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. 

Ia menekankan bahwa Kejagung menghormati proses yang tengah berlangsung di kepolisian dan memastikan koordinasi tetap berjalan. 

Nantinya, perkara yang ditangani Satgas Pangan Polri juga akan bermuara ke Kejaksaan untuk proses persidangan. 

“Perkara ini juga kalau tidak salah sudah tetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi dan sudah ada terbit SPDP ke bidang pidana umum. Nanti juga kan bermuara ke jaksa juga,” kata Anang.

Untuk itu, Kejagung sementara menyerahkan penanganan perkara beras kepada Polri. 

Di sisi lain, Kejagung masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. 

“Saat ini kita mengedepankan dulu pihak dari Satgas Pangan Polri,” imbuhnya. 

Sempat akan kolaborasi Satgas Pangan Polri dan Kejagung sama-sama mengusut kasus beras dan sempat hendak berkolaborasi. 

“Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin, untuk berkolaborasi dalam proses penyidikan ini dari awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025). 

Saat itu, koordinasi dilakukan Polri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Polri telah menetapkan tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. 

Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Baca Juga: Direktur Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Grup Adaro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Setop Sementara Kasus Subsidi Beras agar Tak Berbenturan dengan Polri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/26/20570931/kejagung-setop-sementara-kasus-subsidi-beras-agar-tak-berbenturan-dengan.

Selanjutnya: Gandeng TransTRACK, Pemprov Bali Luncurkan Program Elektrifikasi Kendaraan Selaride

Menarik Dibaca: Jadwal Bournemouth vs Brentford di Piala EFL 2025: Tuan Rumah Incar Poin Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×