kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Royalti dan Shadow Economy Jadi Tantangan Baru Dunia Usaha Indonesia


Selasa, 26 Agustus 2025 / 20:54 WIB
Royalti dan Shadow Economy Jadi Tantangan Baru Dunia Usaha Indonesia
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld S. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan royalti.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan royalti yang belakangan menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha. 

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam Seminar Nasional IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025) seperti dikutip dari website resmi IKPI.

Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak sah bagi pencipta karya seni maupun musik sebagaimana diatur undang-undang. 

Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pedagang Hingga Pengusaha Nakal

Namun, tanpa adanya roadmap yang jelas, kebijakan ini berpotensi mengejutkan masyarakat dan dunia usaha, terutama sektor hotel, restoran, dan kafe yang kerap menggunakan karya musik sebagai bagian dari layanan.

“Royalti itu hak dari penciptanya, dan memang diatur undang-undang. Tapi pelaku usaha sering kaget karena tiba-tiba diminta membayar. Harus ada roadmap, ada sosialisasi, sehingga masyarakat memahami kewajiban ini. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatur secara lebih jelas agar tidak mengganggu dunia usaha,” ungkapnya.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak itu menambahkan, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Kebijakan ini benar, tapi langkah penerapannya harus terukur. Kalau tidak, bisa memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.

Tantangan Shadow Economy

Selain isu royalti, Vaudy juga menyoroti keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi bayangan yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar.

Baca Juga: Bidik Pajak Shadow Economy, Sri Mulyani Pastikan UMKM Tetap Dapat Keringanan

Pemerintah, kata Vaudy, telah mulai melakukan langkah konkret, antara lain melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan di e-commerce serta pengembangan aplikasi Coretax yang mampu merekam data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan. Pada momentum HUT ke-60 IKPI yang mengusung tema “IKPI untuk Nusabangsa”, ia mengajak wajib pajak untuk lebih taat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: SUAR Resmi Meluncur, Jadi Solusi Penggerak Dunia Usaha

“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Vaudy menegaskan, di bawah kepemimpinannya, IKPI tidak hanya berfokus pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada isu-isu strategis yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian nasional secara luas.

Selanjutnya: Gandeng JICA, Kemenperin Jalankan Proyek Digitalisasi IKM Komponen Otomotif

Menarik Dibaca: Jadwal Bournemouth vs Brentford di Piala EFL 2025: Tuan Rumah Incar Poin Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×