kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: UU Konsultan Pajak bisa dorong kepatuhan wajib pajak


Selasa, 17 Juli 2018 / 21:15 WIB
Pengamat: UU Konsultan Pajak bisa dorong kepatuhan wajib pajak
ILUSTRASI. Darussalam Tax Center (DDTC)


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur profesi Konsultan Pajak akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid ini dinilai mampu tingkatkan profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang masih kurang.

"Intinya saya sepakat harus ada UU KP yang menaungi profesi konsultan pajak tetapi tidak boleh ada halangan melalui ujian sertifikasi bagi mereka yang mempunyai ijazah formal di bidang pajak lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi A menjadi anggota profesi," kata Darussalam, pengamat pajak sekaligus pendiri DDTC, pada Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Ia juga bilang, sertifikasi tersebut diperlukan untuk mensosialisasikan pajak sebagai bidang keilmuan yang dipelajari di kampus-kampus. Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang saat ini masih kurang.

Selanjutnya utuk menjaga kualifikasi anggota konsultan pajak dari jalur pendidikan formal pajak dan jalur lainnya harus dibuatkan program pendidikan berkelanjutan yang kredibel untuk menjamin bahwa anggota profesi selalu update bidang keilmuannya maupun pengetahuan terkait dengan aturan pajak.

"Dengan adanya UU KP ini, dengan memberikan perhatian bagi lulusan pajak perguruan tinggi, kita berharap pajak sebagai bidang keilmuan berkembang di Indonesia sehingga kebijakan pajak ke depan akan menjadi lebih baik lagi. Tetapi faktanya perhatian melalui jalur pendidikan ini belum diberikan," ujar Darussalam.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo , juga mengatakan hal yang sama , karena profesi Konsultan Pajak membutuhkan aturan hukum yang kuat karena keputusan dari Konsultan Pajak ikut menentukan kepatuhan pajak yang akan dilakukan oleh para Wajib Pajak (WP).

"Secara prinsip profesi konsultan pajak memang butuh aturan hukum supaya kuat ,karena konsultan adalah bagian penting dari sistem perpajakan yang ikut menentukan kepatuhan pajak. Konsultan pajak juga pihak yang mendapat kepercayaan WP. Maka advisnya amat menentukan keputusan WP. Maka bagus kalau dirangkul dan dilindungi, lalu juga jadi bagian dari pengedukasi WP," ujar Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×