kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Konsultan Pajak tinggal menunggu ketok palu sidang Paripurna DPR


Selasa, 17 Juli 2018 / 18:22 WIB
RUU Konsultan Pajak tinggal menunggu ketok palu sidang Paripurna DPR
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI. Rencananya, rapat paripurna DPR digelar pekan depan.

"Sudah final ini, tinggal disahkan saja tinggal di bawa ke paripurna. Paling minggu depan," kata anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Selasa (17/7).

Misbakhun menegaskan hadirnya payung hukum ini untuk kepentingan nasional. Di mana konsultan pajak tidak bisa seenaknya beroperasi di Indonesia.

“Kecuali dia ber partner dengan orang Indonesia. Artinya kita melakukan upaya perlindungan secara arfimatif hukum ,norma hukumnya, bahwa pasar jasa keuangan konsultan pajak itu menjadi milik anak-anak bangsa,” ujar Misbakhun.

Selanjutnya, Misbakhun juga bilang , DPR akan membuka jalur pendidikan untuk konsultan pajak, namun terkendala oleh akademisi yang tidak sepakat tentang jalur mana saja yang diakui untuk dijadikan proses sertifikasi sehingga harus melalui kajian lebih lanjut.

"Kita mendukung kok , tapi kalau semua akademisi belum satu suara bagaimana? Ini lah yang belum kita putuskan," katanya.

Ia mengatakan profesi konsultan pajak ini juga dapat diperluas menjadi profesi lain, dirinya mencontohkan profesi sebagai pengacara dan tidak tertutup untuk para pegawai Ditjen Pajak untuk bisa beralih ke profesi sebagai Konsultan Pajak.

"Ya selama dia menguasai klasifikasi yang dimiliki pengacara kenapa tidak? Cuman ya sekali lagi harus memperhatikan syarat-syarat dan sertifikasinya . Jadi kita memberikan penghargaan pada pegawai Ditjen Pajak yang ingin beralih profesi, tapi ya harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu,” paparnya.

Selain itu, mengenai Pasal 18 dalam UU KP yang menyatakan bahwa Konsultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, Ia mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah satu cara untuk melindungi profesi, namun harus sesuai dengan kode etik yang berlaku. " Loh, itu kan perlindungan profesi , tapi ya kembali lagi harus mengacu pada kode etik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×