kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha dukung pembahasan RUU KUP ditunda tahun ini


Rabu, 16 Mei 2018 / 14:31 WIB
Pengusaha dukung pembahasan RUU KUP ditunda tahun ini
ILUSTRASI. SPT PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah.

Keputusan pemerintah untuk menahan RUU ini disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Sebab, diketahui bahwa draf dari RUU ini cenderung lebih menguntungkan pemerintah dan merugikan WP.

“Sebaiknya tidak dipaksakan. Apindo pernah di undang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPR dan menolak karena tidak pro bisnis dan sekedar menambah kewenangan pemerintah saja,” kata Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo kepada KONTAN, Rabu (16/5).

Dia mengatakan, apabila dipaksakan, RUU ini dikhawatirkan akan berimbas pada perekonomian yang akan mengalami kemunduran besar.

“Pengusaha akan segan berusaha. Pengusaha merasa dianggap sebagai pencuri. Di samping itu tidak ada kepastian hukum karena Ketetapan Pajak dapat dilakukan berkali-kali tanpa adanya novum (bukti),” ujar dia.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai, RUU ini lebih menguntungkan pemerintah dan riskan untuk dibahas tahun ini mengingat tahun politik.

“Sanksi pidana makin banyak untuk WP. Sedangkan porsi ke fiskusnya kecil sanksinya,” kata Herman

Di sisi lain, dalam RUU KUP sendiri, Ditjen Pajak dihendaki untuk menjadi lembaga sendiri yang terlepas dari Kementerian Keuangan. Hal ini, menurut Herman, menjadi salah satu sebab mengapa RUU tersebut ditahan pembahasannya.

“Terlihat bahwa Menkeu tidak menghendaki hal ini. Jadi, tidak dibahas. Kalau menjadi lembaga sendiri, maka Ditjen Pajak bisa bebas menentukan targetnya,” ucapnya.

Nah, dengan ditahannya pembahasan dari RUU KUP, menurut Herman, hal ini akan berimbas pada pembahasan RUU Konsultan Pajak. Sebab, tidak ada payung hukumnya apabila tidak ada RUU KUP.

“Tidak akan RUU Konsultan Pajak disahkan tahun ini karena RUU KUPnya tidak dibahas. Tidak ada payung hukumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×