kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengamat optimistis realisasi penerimaan pajak sekitar 90% dari target di 2021


Kamis, 23 September 2021 / 21:45 WIB
Pengamat optimistis realisasi penerimaan pajak sekitar 90% dari target di 2021
ILUSTRASI. Penerimaan pajak tahun 2021 diprediksi Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari target APBN 2021.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 baru mencapai 60,3% dari target. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa realisasi penerimaan pajak sekitar  40% yang belum terkumpul.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis, realisasi penerimaan pajak pada akhir Desember 2021 mendatang bisa tercapai.

Sebab, jika melihat keyakinan pemerintah saat penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di pekan kedua Agustus 2021 lalu, pemerintah bilang, target penerimaan pajak 2021 ada di angka Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari target APBN 2021.

“Sehingga jika dikatakan realisasi di sekitar 90% dari target, itu sudah sangat bagus karena saat ini masih pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM. Memang extra effort harus terus dilakukan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (23/9).

Baca Juga: Penerimaan bea cukai hingga Agustus 2021 mencapai Rp 158 triliun

Untuk mencapai target sekitar 90% tersebut, Prianto menyarankan agar pemerintah gencar mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), agar wajib pajak akhirnya bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan ada kurang bayar di tahun 2021.

“Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan pemeriksaan yang sedang berlangsung juga untuk dikebut supaya segera selesai tahun ini dengan hasil kurang bayar dan wajib pajak setuju bayar serta tidak menjadi keberatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, periode Januari–Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp 741,3 triliun atau tumbuh 9,5%  yoy jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya: Kemenkes usul penambahan anggaran Rp 28 triliun untuk penanganan Covid-19 tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×