kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat kritik keras langkah pemerintah merevisi PP PSTE


Rabu, 31 Oktober 2018 / 21:00 WIB
Pengamat kritik keras langkah pemerintah merevisi PP PSTE
ILUSTRASI. Ilustrasi IT - server komputer


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai alasan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) tidaklah masuk akal.

"Alasan RPP PSTE itu alasan yang tidak masuk akal, alasan hoaks itu," ujar Executive Director ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Sebelumnya pemerintah beralasan RPP PSTE diakibatkan berdampak negatif bagi investasi. Pasalnya start up yang sedang berkembang tidak memungkinkan memiliki pusat data (Data Center/DC) sendiri sehingga memerlukan pusat data dengan sistem cloud yang digunakan bersama.

Heru bilang, sistem cloud telah diterapkan di Indonesia. Hal yang penting dalam sistem cloud adalah menempatkan fisik pusat data cloud tersebut di Indonesia. "Pusat data dengan sistem cloud sudah ada di Indonesia," terang Heru.

Heru menilai alasan revisi tersebut diakibatkan adanya tekanan dari industri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berasal dari luar Indonesia. Tekanan tersebut membuat revisi PP RSTE menjadi lemah.

Padahal belum berjalan efektifnya PP no. 82 tahun 2012 tentang RSTE sebelumnya akibat PP tersebut masih lemah. Heru bilang hal yang perlu dilakukan dalam revisi tersebut seharusnya memperkuat.

Meletakkan pusat data di luar wilayah Indonesia akan mengganggu kedaulatan Indonesia. "Sebelumnya kita kan kesulitan mengatur Facebook dan Twitter, memblokir juga susah harus meminta-minta," jelas Heru.

Selain itu penetapan klasifikasi yang terdapat pada RPP PSTE juga akan menambah ketidakpastian dalam usaha. Parameter yang tidak jelas akan membuat kemungkinan data dengan klasifikasi data elektronik rendah membutuhkan perlindungan tinggi.

Revisi aturan ini juga disayangkan Heru mengingat berbagai lembaga telah melakukan investasi untuk membangun pusat data di Indonesia. Namun, aturan ini membuat lembaga dapat menyimpan data di luar wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×