kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengamat: Hukum pajak yang ambigu jadi pemicu sengketa pajak PGN


Rabu, 13 Januari 2021 / 20:43 WIB
Pengamat: Hukum pajak yang ambigu jadi pemicu sengketa pajak PGN
ILUSTRASI. Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan di Tanah Air. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/04/2017


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan di Tanah Air. Demikian diungkapkan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.

Menurut Prianto, perbedaan penafsiran hukum perpajakan selama ini telah banyak terjadi. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Indonesia. “Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1). 

Menurut Prianto, Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law cipta kerja), kluster perpajakan hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi. Ini, tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi di Indonesia.

Contohnya kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut, sehingga PGN hgarus membayar denda Rp 3,06 triliun.

Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak. “Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut,” ujarnya. 

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak. Baik PGN, Ditjen Pajak, dan MA sama-sama merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya. 

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Nah, frase “yang diambil langsung dari sumbernya” ini telah menimbulkan multitafsir.

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN di atas di antaranya menyatakan “Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat”. 

Berdasarkan uraian penjelasan pasal tersebut, ada dua titik multitafsir, yaitu: frasa “termasuk gas bumi seperti elpiji" dan frasa “yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat”. 

Tidak kena PPN

Sebetulnya, penjelasan yang lebih rinci ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 tahun 2012. Pada pasal 1 ayat 1, gas bumi disebut merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Nah, cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN adalah gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).

Di pasal 2 PMK 252/2012 disebutkan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat atau yang dikenal sebagai elpiji tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Artinya, elpiji merupakan barang kena pajak dan dikenai PPN. Sementara gas bumi yang dialirkan melalui pipa, LNG dan CNG tidak kena PPN.

PGN lanjut Prianto, juga berpegang pada surat konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN) pada 19 Agustus 2009. 

Dalam surat tersebut, seperti termuat dalam laporan keuangan PGAS tahun 2017, KPP BUMN mengkonfirmasi kepada PGN bahwa gas bumi merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang masuk dalam kelompok yang tidak dikenakan PPN.

"Sementara teman-teman di Ditjen Pajak bilang yang tidak kena PPN itu, misalnya, ketika PGN beli dari PHE (Pertamina Hulu Energi). Tapi barang yang sudah ada di PGN dan di trader itu barang yang kena pajak," ujar Prianto.

Terkait permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak ke MA, lanjut Prianto, terdapat risiko yang muncul selama proses peradilan. Pasalnya, hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, pengetahuan hakim dan berdasar keyakinan hakim sesuai kebenaran materil. 

Nah, di pengadilan khusus seperti pengadilan pajak, hakim yang mengadili perkara memiliki pengetahuan soal perpajakan. "Sementara di level MA, bisa jadi hakimnya tidak punya pengetahuan yang cukup soal pajak. Tapi, saya tidak tahu persis kondisinya bagaimana, karena persidangannya juga berlangsung tertutup," pungkas Prianto.

Selanjutnya: Perusahaan Gas Negara (PGAS) Terancam Bayar Sengketa Pajak Rp 3,06 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×