Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyampaikan sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dokter Terawan.
"Saya belum mendapat surat resmi, tapi memang sudah mendengar bahwa IDI akan memberikan namanya Health Technology Assessment (HTA)," ungkapnya di kompleks Istana Negara, Senin (9/4).
Adapun HTA merupakan penilaian teknologi kesehatan yang di bawah Kementerian Kesehatan. Nantinya HTA akan berupa komite yang diketuai oleh para pakar.
HTA kementerian kesehatan adalah untuk kendali mutu dan kendali biaya, untuk pemanfaatan dari jaminan kesehatan nasional.
"Jadi misalnya, ada satu teknologi misalnya memang dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat, dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN. jadi saya hanya bisa mengatakan itu dulu," tambah Nila.
Sementara, HTA bisa dilakukan di profesi atau di rumah sakit. "Jadi mereka masing-masing bawa HTA ini untuk penilaian bahwa alat ini bermanfaat dan sebagainya, itu bukan selalu harus di Kementerian Kesehatan. Hanya untuk JKN. ini sudah ada Perpres dan turunannya Permenkes dan PM," katanya.
Untuk nasib Terawan sendiri, Nila mengatakan bahwa hal itu tergantung dari apa saja yang harus dinilai oleh komite HTA.
"Apakah komite HTA dari Kemkes berhak untuk atau apakah tugasnya untuk menilai itu. Itu dulu yang mau saya selesaikan. Karena yang dinilai di HTA Kemenkes adalah sesuatu yang memang untuk manfaat dari JKN," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News