kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Sanksi IDI untuk Dokter Terawan ditangguhkan


Senin, 09 April 2018 / 12:52 WIB
Sanksi IDI untuk Dokter Terawan ditangguhkan
ILUSTRASI. Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto. 

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. 
Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/8) kemarin. 

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4). 

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar oleh PB IDI pada Jumat (6/4). Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI. 

Selanjutnya, PB IDI akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assesment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan. 

"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh Tim Health Technolgy Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis. 

HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru. 

Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan. Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. 

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia. 

Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×