kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pengajuan wajib pajak luar negeri kian mudah, DDTC beri apresiasi


Jumat, 21 Desember 2018 / 20:13 WIB
Pengajuan wajib pajak luar negeri kian mudah, DDTC beri apresiasi
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru yang mempermudah wajib pajak luar negeri (WPLN) untuk mengajukan permohonan agar tak terkena pajak berganda.

Peneliti perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengapresiasi keputusan pemerintah menyederhanakan proses pengajuan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN).

"Sejauh ini adanya penyederhanaan proses tersebut perlu diapresiasi dan cukup," ungkap Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/12).

Pasalnya perubahan utama dalam ketentuan ini adalah proses bisa dilakukan dengan elektronik. Baik pengajuan permohonan, dan penerimaan surat keterangan domisili untuk SPDN. Sedangkan selama ini, pengajuan surat harus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehingga Wajib Pajak mesti bolak-balik mengurus permohonan tersebut. "Sebenarnya ketentuan tersebut dampaknya adalah penerbitan Surat Keterangan Domisili untuk SPDN akan jadi lebih cepat," jelasnya lagi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×