kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengaduan keterlambatan pembayaran THR 2018 meningkat


Kamis, 21 Juni 2018 / 12:54 WIB
Pengaduan keterlambatan pembayaran THR 2018 meningkat
ILUSTRASI. Posko Pengaduan THR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 meningkat. Hingga tanggal 17 Juni 2018, posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 396 pengaduan THR.

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 241 aduan. Sebagian besar aduan diperkirakan merupakan keterlambatan pembayaran.

"Sebagian besar pengaduan yang masuk adalah keterlambatan pembayaran," ujar Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Kemnaker, FX Watratan, Kamis (21/6).

Peningkatan keterlambatan pada tahun ini diperkirakan sebagai dampak banyaknya libur panjang pada bulan Juni. Hal tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Pada bulan Juni diakui biaya produksi dan biaya pekerja meningkat. Sementara pemasukan perusahaan menurun akibat banyaknya hari libur.

Mengatasi hal tersebut, sebagian kasus telah ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan ke perusahaan. Kemnaker juga akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang terlambat membayar.

Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah pembayaran THR dengan penambahan denda 5%.

"Ada pengecualian perusahaan yang memiliki ketidakmampuan membayar THR," terang FX Watratan.

Selain keterlambatan, FX Watratan juga mengungkapkan banyaknya pengaduan dengan perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya seperti kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Aduan dengan perkara sebelumnya diungkapkan FX Watratan tidak dapat ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker. Hal itu perlu menunggu selesainya perkara di persidangan.

Data pengaduan THR yang diterima posko pengaduan THR Kemnaker diperkirakan akan terus bertambah. Setelah posko berakhir pada tanggal 22 Juni 2018, pengaduan terkait THRvterap dapat dilakukan.

"Pengaduan mengenai pembayaran THR bisa tetap dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Kemnaker," jelas FX Watratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×