kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Pengadilan sahkan perdamaian BLTA dan kreditur


Senin, 25 Maret 2013 / 20:59 WIB
Pengadilan sahkan perdamaian BLTA dan kreditur
ILUSTRASI. United Tractors (UNTR) membukukan pendapatan senilai Rp 57,82 triliun, naik 24,45% secara tahunan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta resmi mensahkan (homologasi) perdamaian PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dengan para krediturnya. Ini menyusul kesepakatan yang terjadi selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan perkapalan itu.

"Perdamaian sudah disahkan pada Jumat (22/3) lalu oleh Majelis Hakim" kata kuasa hukum  Bank Mandiri selaku pemohon PKPU  Junaidi Tirtanata, Senin (25/3). Pengurus PKPU BLTA Andrey Sitanggang juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, dengan pengesahan ini maka kesepakatan perdamaian telah menjadi perangkat hukum baru antara BLTA dengan krediturnya.

Selanjutnya, setelah proses pengurusan PKPU ini berakhir. Andrey kini tengah mengusulkan imbal jasa selaku pengurus. "Kami sudah mengusulkan perihal imbal jasa ini," ujarnya.

Andrey menjelaskan pihaknya mengajukan imbal jasa berdasarkan jam kerja bukan mengacu pada prosentase. Memang, jika merujuk dalam Peraturan Menteri No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus paling banyak 10% dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.

"Kami lebih memilih untuk mengajukan imbal jasa berdasarkan jam. Meski kalau dibandingkan nilainya lebih kecil jika mengacu pada prosentase," ujarnya.

Terkait permintaan ini, Andrey mengaku sudah menyampaikan ke BLTA. Meski demikian, yang menentukan penetapan imbal jasa berada ditangan Majelis Hakim. "Ini semua sudah dibicarakan tetapi apa pun itu berpulang pada Majelis Hakim," paparnya.

Kemungkinan, Selasa (26/3) Majelis Hakim akan menetapkan imbal jasa untuk pengurus ini. "Kemungkinan besok diputuskan, atau kemungkinan sebatas mendengarkan usulan kami ini," paparnya.

Sebagai informasi, Berlian Laju sebelumnya digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, PT Bank Mandiri. Adapun jumlah tagihan awal yang diajukan oleh para kreditur Berlian Laju mencapai Rp 22 triliun.

Setelah proses yang alot dan panjang, akhirnya proses PKPU membuahkan kesepakatan. Seluruh kreditur termasuk Bank Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia menerima proposal rektrukturisasi pembayaran utang yang disampaikan BLTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×