kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance


Selasa, 23 Juni 2026 / 19:13 WIB
Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance
ILUSTRASI. Yusuf Rendy Manilet, Peneliti CORE (Center of Reform on Economics) (Dok/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali mulai menarik perhatian. Di balik ambisi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat jasa keuangan global, kebijakan ini dinilai menyimpan peluang sekaligus tantangan yang tidak kecil bagi stabilitas fiskal dan tata kelola ekonomi nasional.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai inisiatif tersebut berpotensi menjadi katalis bagi pengembangan sektor jasa keuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah besar ini tidak datang tanpa risiko. Salah satu sorotan utamanya adalah kecepatan pemerintah dalam menyiapkan kerangka hukum yang menjadi fondasi kawasan tersebut.

Apalagi Yusuf menyebut, pemerintah bergerak cukup cepat dalam menyiapkan landasan hukum kawasan tersebut. Ia menyoroti ketentuan yang mewajibkan seluruh aturan turunan rampung dalam waktu tiga bulan setelah regulasi utama disahkan. 

Baca Juga: Kemenko PM Perkuat Jalur Resmi Kerja Migran Lewat Global Talent Day

Selain itu, rancangan undang-undang terkait juga telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR melalui mekanisme keadaan tertentu.

Ia menjelaskan kawasan ekonomi khusus yang dirancang itu akan mengadopsi model Dubai International Financial Centre (DIFC), yang memungkinkan adanya rezim hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri di dalam kawasan.

Dalam skema tersebut, investor tertentu bahkan berpeluang memperoleh fasilitas tarif pajak hingga nol persen.

Meski menawarkan daya tarik investasi yang besar, Yusuf mengingatkan adanya potensi moral hazard yang cukup serius. 

Dari sisi fiskal, pemberian insentif pajak hingga nol persen dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%.

Selain itu, ia menilai kawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya praktik round tripping, yakni ketika modal domestik terlebih dahulu ditempatkan di luar negeri lalu masuk kembali ke Indonesia sebagai investasi asing untuk memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.

"Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Yusuf juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul akibat pemberian insentif fiskal yang terlalu besar kepada kelompok investor. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat karena penerimaan negara saat ini masih banyak ditopang oleh pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jika kelompok pemodal memperoleh fasilitas yang sangat besar, sementara masyarakat umum tetap menanggung beban pajak konsumsi, maka kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan berisiko menurun dan berdampak pada kepatuhan pajak sukarela.

Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa gagasan pembentukan pusat finansial internasional tidak seharusnya ditolak begitu saja. 

Ia menilai sejumlah negara dan kawasan seperti Singapura, Dubai International Financial Centre, dan Astana International Financial Centre telah menunjukkan keberhasilan dalam memperdalam pasar keuangan dan menciptakan industri jasa bernilai tambah tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya, perhatian pemerintah saat ini seharusnya difokuskan pada penyusunan desain regulasi yang kuat agar kawasan tersebut tidak berubah menjadi tempat berlindung pajak (tax haven) atau lokasi parkir dana semata.

Untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, Yusuf menyarankan agar regulasi mengatur secara ketat syarat substansi ekonomi bagi penerima insentif. Dengan demikian, fasilitas pajak hanya diberikan kepada aktivitas ekonomi riil yang menciptakan lapangan kerja dan investasi produktif, bukan sekadar perpindahan keuntungan secara administratif.

Baca Juga: Uang Beredar (M2) Menguat per Mei 2026, Ekonom: Belum Jadi Bukti Permintaan Pulih

Ia juga mendorong pemerintah menerapkan mekanisme ring-fencing guna melindungi basis pajak nasional serta memperketat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership). 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan skema pengelolaan dana, termasuk family office, tetap berada dalam pengawasan yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×