Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) hari ini akan menggelar pemungutan suara mengenai proposal perdamaian dengan para krediturnya. Hasil keputusan ini akan menentukan nasib BLTA apakah akan tetap mampu melanjutkan usahanya, atau justru pailit.
Pada tanggal 2 Januari lalu para kreditur BLTA dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyetujui perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini merupakan perpanjangan ketiga dan menjadi yang terakhir yang dapat diajukan BLTA. Pasalnya, sesuai Undang-undang debitur dapat mengajukan perpanjangan maksimal tiga kali. Perpanjangan waktu PKU yang ketiga itu berlaku selama 75 hari atau sampai tanggal 18 maret 2013.
Bank Mandiri yang menjadi salah satu kreditur BLTA mengatakan, pada tanggal 6 Maret lalu BLTA telah mengirimkan proposal perdamaian. Namun, usulan yang tercantum dalam proposal tersebut tidak sesuai dengan rencana yang diharapkan. Sejumlah kesepakatan yang sudah dicapai dalam beberapa pertemuan tidak dicantumkan dalam proposal terbaru.
“Kami berharap BLTA bisa segera menyelesaikan masalahnya dan segera mampu menjalankan bisnisnya dengan baik. Bank Mandiri juga tidak menginginkan mereka pailit. Namun, kami menyayangkan proses perdamaian yang berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah diambil dalam beberapa pertemuan,” kata Junaidi, kuasa hukum Bank Mandiri hari ini (8/3).
Bank Mandiri memiliki tagihan kepada BLTA senilai Rp 250 miliar. Sementara total tagihan yang diberikan 162 kreditur kepada perusahaan pelayaran itu mencapai Rp 22 triliun. Selain Mandiri, kreditur lain BLTA adalah bank-bank ternama seperti Bank BCA, BII, BNI Syariah, CIMB Niaga dan HSBC USA.
Apabila dalam pemungutan suara hari ini para kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BLTA, maka perusahaan akan dapat melanjutkan usahanya. Namun, jika minimal ada dua kreditur yang menolak proposal tersebut, maka BLTA akan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News