kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.721   42,48   0,64%
  • KOMPAS100 968   3,46   0,36%
  • LQ45 753   2,99   0,40%
  • ISSI 213   1,00   0,47%
  • IDX30 391   1,54   0,39%
  • IDXHIDIV20 470   2,79   0,60%
  • IDX80 110   0,26   0,24%
  • IDXV30 115   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 128   0,75   0,59%

Pengadilan Menangkan Gugatan Perusahaan Farmasi Asal Amerika


Rabu, 10 Maret 2010 / 15:41 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusnya menyatakan memenangkan gugatan yang diajukan Gilead Science Inc terhadap Komisi Banding Merek terkait sengketa putusan yang menyatakan penolakan pendaftaran merek obat Viread milik perusahaan farmasi asal Amerika itu.

"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Gilead) seluruhnya dan menyatakan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Viread tidak beralasan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Di samping itu, pengadilan dalam putusannya memerintahkan kepada Direktorat Merek, Ditjen HKI, untuk segera mengumumkan pendaftaran merek Viread milik Gilead. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penolakan Komisi Banding Merek terhadap pendaftaran merek Viread tidak beralasan. Pasalnya, tidak adanya persamaan pada pokoknya dengan merek Viraat milik CV Abadi Jaya sebagaimana menjadi dalil penolakan.

"Fakta hukum ada perbedaan merek Veread dengan Veraat, yaitu dari huruf dan pengucapannya. Selain itu, untuk membeli obat ini harus melalui resep dokter atau apoteker sehingga kemungkinan konsumen untuk terkecoh sangat kecil," jelasnya.

Atas putusan ini, Gilead menyatakan puas. "Putusan ini sudah sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam gugatan dan juga dalil-dalil yang kami sampaikan," kata Agus Tri Wibowo, kuasa hukum Gilead Science Inc.

Sementara itu Komis Banding Merek, melalui kuasa hukumnya Elfrida enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×