Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat rencananya bakal memutus sengketa merek obat Viread antara perusahaan farmasi Gilead Sciences Inc dengan Komisi Banding Merek hari ini, Rabu (10/3).
"Putusan sengketa merek obat Viread bakal diputus Rabu," kata Agus Tri Wibowo, kuasa hukum Gilead Sciences, kepada KONTAN, Selasa (9/3).
Perkara No. 77 ini berawal saat perusahaan farmasi asal Amerika Serikat mengajukan pendaftaran merek obat Viread. Merek ini tidak lain dipakai untuk produk obat antivirus HIV. Pendaftaran merek Viread sudah diajukan pada 3 Maret 2004 dengan No. agenda D00-2004- 05450-05496 untuk kelas 5 berupa sediaan-sediaan farmasi untuk pengobatan penyakit menular.
Setelah lima tahun menunggu, ternyata Direktorat Merek menolak pendaftaran merek Viread tersebut. Tepatnya pada 13 Februari 2009. Alasannya merek Viread dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Viraat. Si pemilik merek Viraat adalah CV Abadi Jaya yang sudah mendaftar lebih dulu pada 8 Januari 2004.
Pada 8 Mei 2009, Gilead Science Inc mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding atas penolakan pendaftaran tersebut. Namun hasilnya kembali mengecewakan perusahaan yang didirikan pada 1987 itu. Komisi Banding tetap menyatakan untuk menolak pendaftaran merek Viread.
Akhirnya Gilead membawa persoalan ini ke Pengadilan meminta putusan Komisi Banding Merek dapat dibatalkan dan Direktorat Merek dapat kembali memproses pendaftaran merek Viread.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News