Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hakim menghentikan sidang tersebut lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua itu dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan bahwa pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.
"Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Seperti diketahui sebelumnya, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri.
Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. "Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," imbuhnya.
Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya. (Malvyandie Haryadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Hentikan Sidang Praperadilan Pengusaha kepada Bareskrim,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News