kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

KY pantau praperadilan bos Sugar Group Gunawan Jusuf


Jumat, 21 September 2018 / 20:30 WIB
KY pantau praperadilan bos Sugar Group Gunawan Jusuf
ILUSTRASI. Gedung KY


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menegaskan, pihaknya bakal mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

CEO Sugar Group ini mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8). Sidang praperadilan ini akan digelar Senin depan (24/9).

“Kami tegaskan disini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim,” ujar Sukma yang kepada wartawan via telepon, di Jakarta, Jumat (21/9).

Sukma menegaskan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan termasuk praperadilan Gunawan Jusuf bukan untuk berpihak ke pihak tertentu, meski ada pengaduan dari masyarakat.

Komisi Yudisial hanya mengawasi perilaku hakim yang menangani perkara tersebut. “Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan, berintegritas.

Misalnya, kata Sukma, apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.

“Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal),” jelas dia.

Sementara, advokat senior Denny Kailimang meminta KY agar mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9).

Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke Komisi yang mengawasi etika hakim itu.

Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×