kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KY pantau praperadilan bos Sugar Group Gunawan Jusuf


Jumat, 21 September 2018 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. Gedung KY


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menegaskan, pihaknya bakal mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

CEO Sugar Group ini mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8). Sidang praperadilan ini akan digelar Senin depan (24/9).

“Kami tegaskan disini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim,” ujar Sukma yang kepada wartawan via telepon, di Jakarta, Jumat (21/9).

Sukma menegaskan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan termasuk praperadilan Gunawan Jusuf bukan untuk berpihak ke pihak tertentu, meski ada pengaduan dari masyarakat.

Komisi Yudisial hanya mengawasi perilaku hakim yang menangani perkara tersebut. “Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan, berintegritas.

Misalnya, kata Sukma, apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.

“Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal),” jelas dia.

Sementara, advokat senior Denny Kailimang meminta KY agar mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9).

Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke Komisi yang mengawasi etika hakim itu.

Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×