Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan bos Sugar Group Company (SGC) akhirnya diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, hakim menerima tiga dari lima gugatan yang dajukan kuasa Gunawan Jusuf sebagai pemohon.
"Memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk sebagian," kata Effendi saat membacakan putusan.
Gugatan yang diterima antara lain, pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit.Tipidum tanggal 22 Juni 2017 yang didasarkan kepada laporan polisi no LP/369/IV/2017Bareskrim tanggal 7 April 2017 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kedua, memerintahkan Termohon pra peradilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan atas laporan bernomor LP/369/IV/2017Bareskrim tanggal 7 April 2017.
Ketiga, menyatakan termohon praperadilan dan pelapor dilarang mengajukan tuntutan pidana dalam bentuk apapun lainnya terhadap seluruh subjek yang sama.
Sementara dua gugatan lain yang ditolak adalah, pertama, laporan polisi no LP/369/IV/2017Bareskrim tanggal 7 April 2017 yang dimohonkan untuk ditolak tak dikabulkan hakim. Kedua, permohonan untuk menghukum termohon dengan membayar biaya perkara juga ditolak hakim.
"Pengajuan laporan adalah hak asasi masyarakat, sementara polisi juga tidak berhak menolak laporan," lanjut Effendi.
Gugatan praperadilan ini dimulai dari laporan LP/369/IV/2017Bareskrim yang diajukan Pelapor Walfrid Hot Patar (PT Bumi Sumber Sari Sakti) dalam perkara penggelapan tanah seluas 14.495.511,3 hektare (ha) di Desa Terbanggi Ilir dan Mataram Udik.
Dari laporan tersebut kemudian terbit Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit.Tipidum. Dari Surat Perintah Penyidikan tersebut, Gunawan Jusuf kemudian ditetapkan sebagai saksi, sementara M. Fauzi Thoha ditetapkan sebagai terlapor dan saksi.
Setelahnya, Gunawan dan Fauzi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 141/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 5 Desember 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News