kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas, ini kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu


Selasa, 02 Februari 2021 / 20:40 WIB
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas, ini kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
ILUSTRASI. Petugas DJBC menjalankan tugas saat vaksin Covid-19 tahap empat tiba?di Bandara Soelarno-Hatta, Selasa (2/2/2021).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, PPSPM akan melakukan pengujian, dan bila memenuhi syarat, PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan mengajukannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jedneral Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN,” jelas pemerintah.

KPPN kemudian melakukan pengujian kembali, dan setelah lulus uji, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam valuta asing.

Barulah penyaluran dana atas penerbitan SP2D dalam valuta asing dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening operasional dalam valuta asing milik pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke rekening valuta asing milik penyedia barang/jasa tersebut.

“Rekening penyedia barang/jasa merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ,” bunyi Pasal 7.

Baca Juga: Sektor usaha yang bisa mendapatkan tax holiday bertambah, ini rinciannya

Paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima, penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbukuan ke rekening supplier di luar negeri tersebut.

Selanjutnya, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×