Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto berharap, dengan adanya beleid tersebut, pembayaran vaksin ke supplier di luar negeri menjadi lebih efisien dan tidak terjadi penukaran rupiah ke dollar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar di pasar uang valuta asing.
“Ini juga sebagai upaya dalam menjaga stabilitas perekonomian di dalam negeri, khususnya di pasar uang domestik,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Selasa (2/2).
Baca Juga: Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing
Selain menjaga stabilitas pasar valuta asing dalam negeri, Andin juga berharap upaya ini bisa memperlancar proses pengadaan vaksin di Indonesia sehingga menyukseskan program vaksinasi yang dihelat oleh pemerintah.
Pengadaan vaksin Covid-19 masuk dalam Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PKBJ). Nah, pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.
Sebelumnya, penyedia barang/jasa wajib menyerahkan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjukkan bukti-bukti pemesanan yang sah.
Kemudian, PPK akan melakukan pengujian terhadap tagihan tersebut dan bila memenuhi syarat, PPK akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kemudian, PPSPM akan melakukan pengujian, dan bila memenuhi syarat, PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan mengajukannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jedneral Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN,” jelas pemerintah.
KPPN kemudian melakukan pengujian kembali, dan setelah lulus uji, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam valuta asing.
Barulah penyaluran dana atas penerbitan SP2D dalam valuta asing dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening operasional dalam valuta asing milik pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke rekening valuta asing milik penyedia barang/jasa tersebut.
“Rekening penyedia barang/jasa merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ,” bunyi Pasal 7.
Baca Juga: Sektor usaha yang bisa mendapatkan tax holiday bertambah, ini rinciannya
Paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima, penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbukuan ke rekening supplier di luar negeri tersebut.
Selanjutnya, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













