kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara petugas kebersihan JIS bantah semua gugatan atas dugaan kekerasan seksual


Kamis, 14 Maret 2019 / 23:23 WIB
Pengacara petugas kebersihan JIS bantah semua gugatan atas dugaan kekerasan seksual


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Perlu diketahui, kasus pelecehan seksual di JIS diduga dilakukan oleh guru dan para petugas kebersihan. Kasus mulai dilaporkan pada April 2014. Ini bermula dari laporan MAK kepada orang tuanya atas dugaan tindakan sodomi yang kemudian diikuti laporan ke kepolisian.

Awalnya hanya lima tersangka petugas kebersihan alih daya dari PT ISS bernama Afrischa Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Zainal Abidin. Kemudian Azwar, salah satu petugas kebersihan lainnya, juga ditangkap kemudian meninggal dunia selama masa pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasus ini pun berkembang sehingga melibatkan dua guru yakni Neil Bantleman, seorang warga negara Kanada, dan Ferdinant Tjong. Keduanya menjadi terdakwa dan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Pada akhir tahun 2018 atau tepatnya September 2018, orang tua korban kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 1,7 triliun.

Selain kepada lima petugas kebersihan, tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Total, sang ibu menggugat 10 pihak untuk mengganti kerugian materil maupun immaterial yang diduga telah dialami anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×