kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Gugatan di PN Jakarta Selatan, babak baru kasus pelecehan seksual JIS


Rabu, 10 Oktober 2018 / 21:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang tua MAK, korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum-oknum di Jakarta International School yang sekarang berubah nama menjadi Jakarta Intercultural School (JIS), mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Besok Kamis (11/9) dijadwalkan sidang pertama gugatan ini.

Dalam gugatan nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut Theresia Pipit Widowati menyeret 10 pihak sekaligus. Terdiri dari dua orang mantan guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Kemudian lima orang petugas kebersihan JIS, Afrischa Setyani, Syahrial, Virgiawan Amin, Suparman, Agun Iskandar dan Zainal Abidin.

Selain itu penggugat juga turut menggugat Yayasan Jakarta Intercultural School (JIS), PT. ISS Indonesia selaku penyedia jasa alih daya petugas kebersihan di JIS, dan juga turut digugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.

“Gugatan perbuatan melawan hukum atas adanya perbuatan dari pihak-pihak yang kita duga keras sudah melakukan kelalaian yang bertentangan dengan hak kami, dan bertentangan dengan kewajiban mereka dan ada kerugian material dan imaterial,” ujar Ibnu Setyo dari Tommy Sihotang & Partners selaku kuasa hukum penggugat saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (10/10).

Dalam gugatan tersebut pihak penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 1,8 triliun. “Biaya pengobatan, dari rumah sakit, psikologis terapi. Sampai usia 20 tahun. Kalau di rupiahkan Rp 1,8 triliun, material maupun immaterial,” tudingnya

Ibnu mengatakan bahwa berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan lagi atas terjadinya tindak pidana.

Pidana Pelecehan Seksual tersebut dilakukan oleh oknum dua orang guru JIS dan petugas- petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah JIS.

“Suatu tindak pidana yang sudah diputus dapat dijadikan sebagai landasan untuk pengajuan gugatan perdata, jadi ini penuntutan hak saja, hak kami dilindungi oleh hukum,” ujar Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×