Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar perihal hasil sidang sengketa Pemilu Gubernur Jawa Timur dianggap sebagai kampanye hitam menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada 12 Februari 2014.
"Pernyataan Akil tidak mendasar. Kami yakin tidak akan berdampak pada hasil putusan MK, karena kami yakin memang tidak ada yang salah dalam proses dan hasil Pilgub Jatim," kata pengacara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), Trimoelja D. Soerjadi di Surabaya, Minggu (2/2/2014) malam.
Trimoelja menuding ada pihak yang sengaja bermain opini untuk mengganggu proses pelantikan. Selama ini, pihaknya memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar karena tidak ingin menambah polemik. Namun, jika terus dibiarkan, kata dia, justru akan menjadi fitnah yang tidak sehat.
Trimoelja lalu mengutip putusan MK, bahwa selain ada selisih 1,6 juta suara, tak ada bukti terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
"Meskipun pasangan Karsa adalah pasangan petahana, namun bukan berarti melakukan kecurangan dalam Pilgub Jatim," pungkasnya.
Seperti diberitakan, putusan MK terkait Pilgub Jatim kembali diangkat oleh kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan. Ketika proses di MK, Otto merupakan pengacara pasangan Berkah.
Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh KPK pada malam harinya.
"Kalau begitu, ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto.
Namun, Akil mengaku hanya mengikuti sampai sidang panel dengan memenangkan pasangan Berkah. Keputusan akhir sengketa Pilgub itu selanjutnya ditetapkan dalam sidang pleno. Namun, Akil tidak ikut andil dalam sidang pleno karena ditangkap KPK. (Achmad Faizal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News