kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akil sebut pemenang Pilkada Jatim adalah Khofifah


Rabu, 29 Januari 2014 / 06:30 WIB
Akil sebut pemenang Pilkada Jatim adalah Khofifah
ILUSTRASI. Mobil listrik mungil Wuling Air EV saat pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022 di Tangerang Selatan, Banten. KONTAN/Muradi/2022/08/20


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mengukuhkan kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2013.

Pengukuhan tersebut sebagaimana putusan MK yang tidak menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013.

Namun, terkuak bahwa putusan tersebut tidak sesuai proses perjalanannya. Sebab, mantan Ketua MK, Akil Mochtar mengaku pemenang dalam Pilkada Jatim sebenarnya yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan KarSa.

Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.

"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata Akil melalui pengacaranya Otto Hasibuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Otto menjelaskan, pada 2 Oktober 2013 Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.

"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pascaditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.

Untuk itu, lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah.

"Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ujarnya.

Dalam amar putusannya, MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.

KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013 lalu telah menetapkan pasangan KarSa sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×